Terapkan Skema Piramida, Masyarakat Dihimbau Keluar dari CSI


CNN CIREBON - Ketua Satgas Wadpada Investasi, Tongam Lumban Tobing mensinyalir kegiatan usaha PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) menerapkan skema piramida (ponzi scheme) yang membentuk jaringan ke bawah dimana semakin banyak orang yang harus direkrut untuk bergabung.

"Skema piramida disinyalir dilakukan karena ada iming-iming imbal hasil 0,5 % darinilai investasi anggota baru yang berhasil direkrut oleh anggota CSI aktif," ungkap Tongam.

Padahal, kata dia, jelas skema tersebut dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Menurut dia, Kementerian Perdagangan RI juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI karena diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida.

Dari penyelidikan Satgas dicapai keputusan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukanpengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri.

Kedua, koperasi ini tidak memiliki izin resmi namun digunakan oleh PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat. "Aktivitasnya menggunakan label syariah, tapi tidak ada izin yang jelas sehingga terindikasi melanggar UU 21/2008 mengenai Perbankan Syariah," jelas Tongam.

"Sekarang ini tinggal menunggu kelanjutan proses hukum dua direksi tersebut sembari menanti apakah ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan," tambah Tongam.

Pada akhirnya, memang semua dana yang nasabah yang terhimpun akan menjadi tanggung jawab pihak CSI. Apabila ada masyarakat yang merasa dananya hilang atau tidak dikembalikan, jalur yang dapat ditempuh adalah melalui proses hukum.

"Sama saja dengan investasi ilegal lainnya, pada akhirnya masyarakat harus mengurus sendiri tanpa ada jaminan dari pihak manapun termasuk OJK dan Satgas," ujar Tongam. Maka ia pun meminta seluruh masyarakat, khususnya di Cirebon untuk berhenti bergabung dengan PT CSI dan investasi ilegal sejenis untuk meminimalisir kerugian serupa. (m-1/kontan)

sumber : www.mitradialog.com

Komentar

Postingan Populer