Investasi Bodong, 2 Direksi PT CSI Ditangkap Bareskrim Polri

CNN Cirebon - Polisi menangkap dua direksi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) akhir pekan lalu, Jumat (25/11).

Informasi yang berhasil dihimpun CNN Cirebon, dua direksi atau pengurus PT CSI yang ditangkap Bareskrim Polri bernama Mohamad Yahya dan Iman Santoso.

Penangkapan berlangsung di Cirebon dengan jeratan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang PencegahanTindak Pidana Pencucian Uang.

Penangkapan ini dilakukan setelah awal bulan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan aktivitas PT CSI ilegal. 

Pengawas aktivitas investasi bodong ini mensinyalir PT CSI sudah meraup dana masyarakat lebih dari Rp 2 Trilyun. Diperkirakan 7.000 orang masyarakat sudah bergabung dengan CSI.

"Dua direksi atau pengurus PT CSI ditangkap Bareskrim Polri akhir pekan lalu ” ujar Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, Selasa (29/11).

Sebagai informasi, PT CSI menawarkan investasi dengan minimum setoran awal Rp 50 juta melalui empat lini bisnis seperti Jasa Konsultasi Keuangan, Konsultasi Bisnis dan Investasi, Jual BeliLogam Mulia Fisik dan Konsultasi Travel dengan imbal hasil pasif sebesar 5% per bulan.

Penangkapan ini merupakantindak lanjut dari keterangan Satgas Waspada Investasi pada 1 November 2016 lalu bahwa kegiatan PT CSI adalah termasuk kegiatan investasi yang melawan hukum (ilegal). Dari penyelidikan Satgasdicapai keputusan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri.

Kedua, koperasi ini tidakmemiliki izin resmi namun digunakan oleh PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat. "Aktivitasnya menggunakan label syariah, tapi tidak ada izin yang jelas sehingga terindikasi melanggar UU 21/2008 mengenai Perbankan Syariah," jelas Tongam.

Tidak hanya itu, Kementerian Perdagangan RI juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI karena diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida. Padahal jelas skema tersebut dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dana Nasabah Tanggung Jawab CSI

Skema piramida disinyalir dilakukan karena ada iming-iming imbal hasil 0,05% darinilai investasi anggota baru yang berhasil direkrut oleh anggota CSI aktif. "Sekarang ini tinggal menunggu kelanjutan proses hukum dua direksi tersebut sembari menanti apakah ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan," tambah Tongam.

Pada akhirnya, memang semua dana yang nasabah yang terhimpun akan menjadi tanggung jawab pihak CSI. Apabila ada masyarakat yang merasa dananya hilang atautidak dikembalikan, jalur yang dapat ditempuh adalah melalui proseshukum.

"Sama saja dengan investasi ilegal lainnya, pada akhirnya masyarakat harus mengurus sendiri tanpa ada jaminan dari pihak manapun termasuk OJK dan Satgas," ujar Tongam.

Maka ia pun meminta seluruh masyarakat, khususnya di Cirebon untuk berhenti bergabung dengan PT CSI dan investasi ilegal sejenis untuk meminimalisir kerugian serupa.

Hingga berita ini ditulis,  pihak PT CSI belum bisa dihubungi, Layanan konsumen maupun kantor PT CSI di Cirebon masih belum menjawab panggilan yang dilayangkan CNN Cirebon.

(www.mitradialog.com)

Komentar

Postingan Populer