Merekrut 7000 Anggota, CSI Kumpulkan Dana Masyarakat Hingga Rp 2 Trilyun

CNN CIREBON - Otoritas jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mencatat, sedikitnya 7000 orang menjadi anggota Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan berhasil mengumpulkan dana masyarakat lebih dari Rp2 Trilyun.

PT CSI sudah berbadan hukum sejak 2012 dan mendirikan koperasi tapi tidak sesuai dengan prinsip syariah. PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5% per bulan.

CSI dinyatakan menghimpun dana tanpa izin usaha berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2008 dengan hukuman mulai dari 5 tahun sampai 15 tahun

"Satgas Waspada Invetasi telah menetapkan bahwa kegiatan PT CSI termasuk kegiatan investasi yang melawan hukum atau ilegal," jelas Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

Pengawas aktivitas investasi bodong ini mensinyalir PT CSI sudah meraup dana masyarakat lebih dari Rp 2 Trilyun. karena menawarkan franchise brand office.

"Diperkirakan 7.000 orang masyarakat sudah bergabung dengan CSI dan meraup dana Rp2 Trilyun lebih," tandas Tongam. (m-1/detik )

sumber : www.mitradialog.com

Komentar

Postingan Populer